Key insights and market outlook
Bank Indonesia memperpanjang kebijakan keringanan kartu kredit hingga 30 Juni 2026, termasuk penurunan pembayaran minimum menjadi 5% dan denda keterlambatan yang dibatasi. Bank swasta besar seperti Bank Permata dan BCA merespons dengan meningkatkan pengawasan kredit dan mengadaptasi perubahan perilaku pembayaran. Perpanjangan kebijakan ini bertujuan mendukung konsumen sementara bank fokus pada manajemen risiko kredit melalui scoring yang lebih baik dan inovasi digital.
Sebagai respons terhadap perpanjangan Bank Indonesia atas kebijakan keringanan kartu kredit hingga 30 Juni 2026, bank-bank besar di Indonesia sedang menerapkan strategi manajemen risiko yang kuat. Perpanjangan kebijakan ini mencakup persyaratan pembayaran minimum tetap 5% dari total tagihan dan pembatasan denda keterlambatan maksimum 1% dari total tagihan atau Rp100.000.
Direktur Utama Bank Permata, Meliza M. Rusli, menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan keringanan masih efektif menjaga tingkat kredit macet (NPL) yang rendah di antara pemegang kartu kredit. Pasar sasaran bank ini terutama terdiri dari segmen menengah ke atas yang biasanya membayar tagihan kartu kredit mereka secara penuh dan tepat waktu. Namun, Meliza mencatat bahwa meskipun persyaratan pembayaran minimum yang lebih rendah bermanfaat bagi beberapa nasabah, NPL bank secara keseluruhan tetap terkendali.
Mengenai layanan pembayaran, Bank Permata mencatat peningkatan volume transaksi rata-rata 15% setelah perpanjangan tarif Sistem Kliring Nasional (SKNBI) yang rendah. Meliza menekankan bahwa meskipun tarif rendah meningkatkan transaksi, pertumbuhan di masa depan akan bergantung pada kombinasi faktor termasuk biaya, kecepatan, dan preferensi pelanggan terhadap layanan transfer modern. Munculnya sistem pembayaran alternatif seperti BI-FAST dan RTGS telah meningkatkan kompetisi bagi SKNBI, meskipun tarifnya tetap rendah.
BCA mengambil pendekatan proaktif dengan memperkuat proses credit scoring dan melakukan pemantauan reguler untuk menjaga kualitas portofolio. Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, menyatakan bahwa bank berkomitmen untuk memberikan solusi kepada nasabah untuk mengurangi potensi risiko dan mencegah peningkatan NPL sambil menjaga kualitas layanan. Bank memandang kebijakan pembayaran minimum yang diperpanjang sebagai pemberi fleksibilitas bagi nasabah dalam mengelola arus kas mereka.
Kebijakan keringanan kartu kredit, yang awalnya akan berakhir pada 31 Desember 2025, telah diperpanjang untuk kedua kalinya hingga 30 Juni 2026. Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan kelanjutan ini selama Rapat Dewan Gubernur bulanan pada Juni 2025. Kebijakan ini mencakup dua komponen utama: persyaratan pembayaran minimum 5% dan struktur denda keterlambatan yang dibatasi. Selain itu, kebijakan tarif SKNBI juga diperpanjang, menjaga biaya transaksi tetap rendah bagi konsumen.
Sementara langkah-langkah keringanan memberikan bantuan keuangan jangka pendek kepada konsumen, bank-bank mengadaptasi strategi mereka untuk mengelola potensi implikasi jangka panjang. Kombinasi pengawasan kredit yang ditingkatkan, inovasi digital, dan solusi yang berpusat pada pelanggan akan menjadi kunci dalam menjaga kualitas portofolio. Ketika sektor perbankan terus menavigasi langkah-langkah regulasi ini, keseimbangan antara mendukung kesejahteraan konsumen dan mengelola risiko keuangan akan tetap menjadi fokus utama.
Credit Card Relief Policy Extension
Banking Sector Adaptation
Regulatory Compliance Measures