Key insights and market outlook
Asosiasi pengusaha hiburan Jakarta, termasuk Asphija dan PHRI DKI Jakarta, menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, dengan alasan kekhawatiran akan potensi kerugian pendapatan bagi tempat hiburan, hotel, dan restoran. Asosiasi berpendapat bahwa pengunjung tempat hiburan sudah pasti dewasa berusia 21+ dan bahwa larangan tersebut tidak relevan dengan operasional bisnis mereka.
Asosiasi pengusaha hiburan Jakarta, termasuk Asphija dan PHRI DKI Jakarta, telah menentang keras Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan. Kelompok pengusaha berpendapat bahwa peraturan ini akan berdampak negatif pada aliran pendapatan mereka dari tempat hiburan, hotel, dan restoran.
Kukuh Prabowo, Ketua Umum Asphija, menekankan bahwa pengunjung tempat hiburan malam sudah pasti dewasa berusia 21 tahun ke atas, sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai konsumsi produk tembakau. Ia menunjukkan bahwa akses ke tempat-tempat ini dibatasi dan memerlukan pembayaran, memastikan bahwa hanya orang dewasa yang hadir. Oleh karena itu, asosiasi menilai larangan merokok di area-area ini sebagai tidak relevan dengan operasional bisnis mereka.
Asosiasi pengusaha khawatir bahwa implementasi peraturan Kawasan Tanpa Rokok dapat menyebabkan kerugian pendapatan yang signifikan bagi bisnis yang beroperasi di sektor hiburan. Penolakan ini menyoroti ketegangan antara inisiatif kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi dalam lanskap regulasi di Indonesia.
Business Association Rejection of Smoke-Free Zone Regulation
Potential Revenue Impact on Entertainment Sector