Key insights and market outlook
Para pengusaha ekspor Indonesia meminta pengecualian untuk truk sumbu 3 dari pembatasan transportasi selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) mendatang. Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) berpendapat bahwa larangan tersebut akan memperlambat ekspor dan meningkatkan biaya karena biaya demurrage tambahan dan potensi perubahan LC. Mereka mengusulkan agar truk sumbu 3 diizinkan beroperasi pada malam hari atau di jalan arteri selama periode pembatasan.
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) telah secara resmi meminta pemerintah untuk mengecualikan truk sumbu 3 dari pembatasan transportasi selama libur Nataru mendatang. Permintaan ini muncul ketika para pelaku bisnis sedang mempersiapkan pengiriman akhir tahun dan khawatir tentang potensi dampak pembatasan terhadap aktivitas ekspor mereka.
Ketua GPEI Benny Soetrisno menjelaskan bahwa kebijakan larangan truk sumbu 3 selama libur hari raya secara konsisten mengganggu aktivitas ekspor dan menciptakan tantangan logistik yang signifikan. Pembatasan ini memaksa eksportir untuk menyesuaikan jadwal pengiriman mereka dengan keberangkatan kapal laut, dan keterlambatan apa pun dapat mengakibatkan biaya tambahan yang substansial.
Untuk mengurangi masalah ini, GPEI telah mengusulkan pengaturan alternatif untuk truk sumbu 3 selama periode Nataru. Langkah-langkah yang diusulkan meliputi:
Langkah-langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan keselamatan jalan selama liburan dengan sifat kritis aktivitas ekspor. Komunitas bisnis percaya bahwa dengan perencanaan dan koordinasi yang tepat, pengaturan ini dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengorbankan keselamatan atau mengganggu perjalanan liburan.
Nataru Transport Restrictions Proposal
Exporters Request for Truck Exemption