Indonesian Company Fined Rp 588 Million for Employing Foreign Workers Without Proper Documents
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources2 verified

Perusahaan di Indonesia Didenda Rp 588 Juta karena Mempekerjakan TKA Tanpa Dokumen Lengkap

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia telah menjatuhkan denda Rp 588 juta kepada sebuah perusahaan asing yang beroperasi di Banten karena mempekerjakan 583 tenaga kerja asing tanpa dokumentasi yang tepat 1

. Perusahaan tersebut gagal memperoleh persetujuan untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tindakan penegakan ini merupakan bagian dari upaya kementerian untuk memperkuat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan menindaklanjuti berbagai pengaduan yang diterima melalui berbagai saluran.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia Jatuhkan Denda Besar pada Perusahaan Asing

Tindakan Penegakan Menyoroti Upaya Kepatuhan Regulasi

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan asing yang beroperasi di Banten dengan menjatuhkan denda Rp 588 juta karena melanggar peraturan ketenagakerjaan 1

. Sanksi ini dipicu oleh kegagalan perusahaan dalam mendokumentasikan dan memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk mempekerjakan 583 tenaga kerja asing.

Pelanggaran Regulasi dan Proses Investigasi

Menurut Menteri Yassierli, pelanggaran tersebut melibatkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa memperoleh persetujuan yang diperlukan melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Investigasi dimulai setelah kementerian menerima pengaduan, menunjukkan pendekatan proaktif dalam menangani potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan kementerian melakukan pemeriksaan menyeluruh di tingkat pusat dan provinsi untuk memverifikasi tuduhan 1

.

Konteks yang Lebih Luas dari Penegakan Peraturan Ketenagakerjaan

Tindakan penegakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Hingga 20 November 2025, kementerian telah menerima 884 pengaduan melalui saluran pelaporan sejak diluncurkan pada 12 November 2025 2

. Pengaduan ini mencakup berbagai masalah ketenagakerjaan, termasuk Norma Hubungan Kerja (441 pengaduan), Norma Pengupahan (427 pengaduan), dan pelanggaran tempat kerja lainnya. Kementerian secara sistematis menangani pengaduan ini melalui proses verifikasi dan tindakan penegakan selanjutnya.

Implikasi bagi Bisnis yang Beroperasi di Indonesia

Denda yang signifikan ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia tentang pentingnya mematuhi peraturan ketenagakerjaan lokal, terutama terkait dengan pekerjaan tenaga kerja asing. Strategi penegakan aktif kementerian menunjukkan lingkungan regulasi yang semakin ketat, sehingga perusahaan perlu memastikan kepatuhan penuh terhadap persyaratan dokumentasi dan persetujuan untuk pemanfaatan tenaga kerja asing.

Sumber

  1. [Kontan](
  2. [Detik Finance](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
13 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Labor Regulation EnforcementForeign Worker ComplianceEmployment Law Violations

Key Events

1

Rp 588 Million Fine Imposed

2

Foreign Worker Documentation Violation

3

Labor Regulation Enforcement Action

Timeline from 2 verified sources