Key insights and market outlook
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia telah menjatuhkan denda Rp 588 juta kepada sebuah perusahaan asing yang beroperasi di Banten karena mempekerjakan 583 tenaga kerja asing tanpa dokumentasi yang tepat 1
Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan asing yang beroperasi di Banten dengan menjatuhkan denda Rp 588 juta karena melanggar peraturan ketenagakerjaan 1
Menurut Menteri Yassierli, pelanggaran tersebut melibatkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa memperoleh persetujuan yang diperlukan melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Investigasi dimulai setelah kementerian menerima pengaduan, menunjukkan pendekatan proaktif dalam menangani potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan kementerian melakukan pemeriksaan menyeluruh di tingkat pusat dan provinsi untuk memverifikasi tuduhan 1
Tindakan penegakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Hingga 20 November 2025, kementerian telah menerima 884 pengaduan melalui saluran pelaporan sejak diluncurkan pada 12 November 2025 2
Denda yang signifikan ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia tentang pentingnya mematuhi peraturan ketenagakerjaan lokal, terutama terkait dengan pekerjaan tenaga kerja asing. Strategi penegakan aktif kementerian menunjukkan lingkungan regulasi yang semakin ketat, sehingga perusahaan perlu memastikan kepatuhan penuh terhadap persyaratan dokumentasi dan persetujuan untuk pemanfaatan tenaga kerja asing.
Rp 588 Million Fine Imposed
Foreign Worker Documentation Violation
Labor Regulation Enforcement Action