Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa rasio klaim asuransi kredit mencapai 85,56% per Oktober 2025. Para ahli industri mengaitkan tingginya rasio ini dengan perlambatan ekonomi, kualitas kredit yang buruk, dan praktik underwriting yang tidak memadai. Untuk mengatasi hal ini, mereka merekomendasikan underwriting yang lebih ketat, manajemen risiko yang lebih baik, dan kolaborasi yang lebih erat antara asuransi dan pemberi kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa rasio klaim asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi mencapai 85,56% per Oktober 2025 1
Para ahli industri mengaitkan tingginya rasio klaim dengan beberapa faktor, termasuk perlambatan ekonomi, kualitas kredit yang buruk terutama di sektor pinjaman fintech, dan praktik underwriting dan monitoring yang tidak memadai 2
Untuk mengurangi rasio klaim yang tinggi, para ahli merekomendasikan agar perusahaan asuransi memperketat standar underwriting berdasarkan sektor dan kualitas debitur, meningkatkan sistem peringatan dini, dan menyesuaikan harga premi dan struktur risiko 2
Meskipun ada tantangan, para ahli industri percaya bahwa bisnis asuransi kredit masih memiliki potensi dalam 1-3 tahun ke depan, didorong oleh kebutuhan akan perlindungan risiko kredit di sektor keuangan dan UMKM 1
OJK telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini dengan memperkenalkan peraturan yang lebih ketat melalui POJK Nomor 20 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi memiliki ketahanan keuangan dan praktik manajemen risiko yang memadai 1
High Credit Insurance Claims Ratio
Regulatory Response to Claims Issue