Key insights and market outlook
Bea Cukai mengamankan 160 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp 399,2 miliar di Pekanbaru, Riau, pada 6 Januari 2026. Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan termasuk Direktorat Penindakan Bea Cukai dan Badan Intelijen Strategis ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 213,76 miliar dari potensi penerimaan cukai. Aksi penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui pengawasan yang ditingkatkan dan pelaporan masyarakat.
Dalam operasi besar pada 6 Januari 2026, petugas Bea Cukai Indonesia menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal yang disimpan di gudang di Pekanbaru, Riau. Barang ilegal yang bernilai sekitar Rp 399,2 miliar ini mewakili potensi kerugian negara sebesar Rp 213,76 miliar dari cukai yang belum dibayar. Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan Bea Cukai, Kantor Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Operasi yang berhasil ini merupakan hasil dari operasi intelijen selama empat bulan yang melibatkan koordinasi antar berbagai unit dan lembaga. Aksi penindakan ini didukung oleh informasi masyarakat dan menunjukkan efektivitas penggabungan pengawasan resmi dengan partisipasi publik. Gudang tersebut ditemukan menyimpan rokok tanpa pita cukai yang diperlukan, sehingga melanggar peraturan pengendalian tembakau di Indonesia.
Sitaan besar ini menekankan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas perdagangan rokok ilegal yang berdampak signifikan terhadap pendapatan negara. Operasi ini menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam mengatasi penghindaran pajak dan distribusi barang ilegal. Aksi penindakan ini juga memberikan pesan tegas kepada mereka yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal, menunjukkan tekad pemerintah untuk melindungi pendapatan negara melalui penegakan hukum dan pengawasan yang ketat.
Seizure of Illicit Cigarettes
Customs Enforcement Operation
Potential Excise Revenue Loss Prevention