Key insights and market outlook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama masa jabatannya dengan keuntungan pribadi sebesar Rp809,6 miliar. Kasus ini melibatkan 25 orang dan perusahaan yang dituding memperkaya diri melalui proses pengadaan senilai Rp2,1 triliun. Dakwaan tersebut juga menyeret pejabat tinggi dan perusahaan teknologi besar seperti ASUS, Lenovo, dan HP.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadapi tuduhan serius terkait korupsi pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) selama masa jabatannya. Dakwaan yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan bahwa Makarim diduga memperoleh Rp809,6 miliar dari proses pengadaan kontroversial tersebut. Kasus ini melibatkan total 25 orang dan perusahaan yang dituding memperkaya diri melalui proses pengadaan senilai Rp2,1 triliun.
Proses pengadaan Chromebook dan sistem CDM dilakukan selama tahun 2020-2022 melalui berbagai saluran termasuk e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Jaksa penuntut menyatakan bahwa pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga yang tepat dan tidak didukung oleh harga referensi. Korupsi yang diduga terjadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun dari markup harga Chromebook dan Rp621,38 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Kasus ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan beberapa terdakwa telah dibawa ke pengadilan. Jaksa penuntut telah menyajikan bukti rinci tentang dugaan korupsi, termasuk transaksi keuangan dan catatan komunikasi. Kasus ini memiliki implikasi signifikan bagi sektor pendidikan Indonesia dan praktik pengadaan teknologi.
Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun
Pengadaan Teknologi Pendidikan Bermasalah