Key insights and market outlook
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terseret kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2019-2022. Kasus ini telah melibatkan 12 perusahaan elektronik, termasuk PT Supertone (SPC), PT Asus Technology Indonesia (ASUS), dan PT Lenovo Indonesia (Lenovo) 2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadapi tuduhan serius terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook selama periode 2019-2022. Kasus ini terungkap melalui pengungkapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Pendidikan Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian 1
JPU telah mengidentifikasi 12 perusahaan elektronik yang diduga mendapatkan keuntungan dari proses pengadaan Chromebook. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi:
Angka-angka ini diungkapkan selama pembacaan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 2
JPU juga menuduh bahwa mantan Menteri Nadiem Makarim mengganti dua pejabat tinggi pada Juni 2020 setelah mereka menolak mematuhi arahan terkait pengadaan Chromebook. Pejabat yang diganti adalah Khamim, mantan Direktur Pendidikan Dasar, dan Poppy Dewi Puspitawati, mantan Direktur Pendidikan SMP 1
Kasus korupsi ini memiliki implikasi signifikan bagi sektor pendidikan dan perusahaan yang terlibat. Ini menyoroti potensi masalah serius dalam proses pengadaan di Kementerian dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas pengadaan teknologi besar di sektor publik Indonesia.
Chromebook Procurement Corruption Case
Ministry Officials Replacement