Indonesian Finance Minister Addresses Coretax Activation Issues, Promises Improvements
Back
Back
4
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 1
Sources1 verified

Menteri Keuangan RI Atasi Masalah Aktivasi Coretax, Janji Perbaikan

Tim Editorial AnalisaHub·1 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi masalah terkini dengan sistem Coretax, mengakui adanya kesulitan aktivasi saat dilakukan secara mandiri. Menteri telah mengarahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki panduan dan memberikan pelatihan yang lebih baik bagi wajib pajak. Sistem Coretax sangat penting untuk pelaporan pajak tahun 2025, dengan DJP telah mengeluarkan surat edaran (PENG-54/PJ.09/2025) yang menetapkan batas waktu aktivasi dan pedoman.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Menteri Keuangan Indonesia Atasi Tantangan Coretax, Janji Perbaikan Sistem

Latar Belakang Implementasi Coretax

Kementerian Keuangan Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, telah menanggapi tantangan terkini dengan sistem Coretax yang baru. Platform Coretax merupakan komponen penting infrastruktur pelaporan pajak Indonesia untuk tahun pajak 2025.

Tantangan Aktivasi dan Respons Menteri

Menteri Purbaya mengakui bahwa aktivasi independen akun Coretax telah terbukti bermasalah bagi beberapa wajib pajak. Beliau mengungkapkan telah menerima keluhan dari individu yang kesulitan dengan proses aktivasi mandiri. Sebagai respons, Purbaya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengembangkan panduan yang lebih jelas dan memberikan pelatihan komprehensif untuk membantu wajib pajak.

Fitur Utama Implementasi Coretax

  1. Aktivasi Wajib: Semua wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax mereka sebelum mengajukan SPT tahun 2025
  2. Metode Aktivasi Ganda: Wajib pajak dapat mengaktifkan akun baik secara mandiri maupun melalui kantor pajak
  3. Dukungan Teknis: DJP telah menjanjikan bantuan bagi mereka yang menghadapi kesulitan teknis
  4. Langkah-langkah Keamanan: Sistem ini memerlukan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) untuk akses yang aman

Pedoman Resmi dan Batas Waktu

DJP mengeluarkan surat edaran PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025, yang menguraikan pedoman khusus untuk aktivasi Coretax. Surat edaran tersebut menekankan bahwa meskipun tidak ada batas waktu yang ketat untuk aktivasi, wajib pajak dianjurkan untuk menyelesaikan proses lebih awal untuk menghindari kemacetan selama periode pelaporan puncak.

Pengawasan Menteri dan Manajemen Sistem

Menteri Purbaya mengonfirmasi bahwa sistem Coretax telah berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025. Kementerian ini berupaya menyelesaikan masalah teknis yang tersisa sambil menjaga integritas sistem.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Implementasi Coretax yang berhasil sangat penting bagi upaya modernisasi administrasi pajak Indonesia. Sementara tantangan awal telah muncul, respons proaktif kementerian ini bertujuan untuk memastikan pengalaman yang lebih lancar bagi wajib pajak dalam jangka panjang.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
12 min
Sources
1 verified

Topics Covered

PajakCoretax ImplementationTax Administration Modernization

Key Events

1

Coretax Activation Issues Resolution

2

Tax Reporting System Improvement

Timeline from 1 verified sources