Key insights and market outlook
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan praktik under invoicing yang dilakukan importir untuk menghindari pajak saat kunjungan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. Menteri menemukan bahwa beberapa importir menyatakan harga lebih rendah dari sebenarnya pada faktur impor untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. Praktik ini dianggap aktivitas ilegal yang merampas potensi pendapatan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkap adanya praktik penghindaran pajak oleh importir melalui under invoicing. Dalam kunjungan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, menteri menemukan bahwa beberapa importir dengan sengaja menyatakan harga lebih rendah pada faktur impor untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. Praktik ilegal ini tidak hanya mengakibatkan kerugian pendapatan negara yang signifikan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Under invoicing melibatkan importir yang menyatakan nilai barang pada faktur impor lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Praktik ini memungkinkan importir mengurangi kewajiban pajak, memberikan mereka keuntungan kompetitif yang tidak adil di pasar. Temuan Menteri Keuangan ini menyoroti perlunya pengawasan bea cukai yang lebih ketat dan mekanisme pemantauan yang lebih efektif untuk mencegah skema penghindaran pajak semacam ini.
Penemuan praktik ini menekankan pentingnya pengawasan bea cukai yang kuat dan perlunya pemerintah untuk mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencegah kegiatan semacam ini. Tindakan Menteri Keuangan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak dan melindungi pendapatan negara. Langkah-langkah lebih lanjut mungkin termasuk peningkatan pengawasan terhadap deklarasi impor dan kerja sama dengan otoritas terkait untuk menangani masalah ini secara efektif.
Finance Minister Reveals Tax Evasion
Under Invoicing Practices Exposed