Key insights and market outlook
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan menyelesaikan masalah pajak Rp30 miliar yang membebani peralatan pemulihan bencana di Sumatera. Pajak tersebut dikenakan pada kapal keruk yang diimpor dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga menimbulkan tantangan logistik bagi upaya pemulihan bencana. Menteri memerintahkan agar peralatan bantuan semacam itu dibebaskan dari bea dan cukai untuk memfasilitasi operasi tanggap bencana.
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan signifikan ketika bea cukai Rp30 miliar dikenakan pada kapal keruk yang diimpor untuk operasi pemulihan bencana di Sumatera 1
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan, mengarahkan agar peralatan pemulihan bencana dibebaskan dari bea cukai untuk memfasilitasi respons bencana. 'Jika ada kendala seperti ini di masa depan, silakan laporkan langsung kepada kami agar kami dapat mengatasi masalah ini,' kata Purbaya dalam rapat koordinasi penanganan bencana 1
Pembebasan pajak untuk peralatan pemulihan bencana diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menanggapi bencana alam. Dengan menghilangkan bea dan cukai pada peralatan penting, pemerintah dapat mempercepat proses pengadaan dan mengalokasikan lebih banyak sumber daya langsung ke masyarakat terdampak.
Tax Exemption for Disaster Relief Equipment
Government Intervention in Disaster Response