Key insights and market outlook
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi fiskal dan moneter. Regulasi baru ini bertujuan membuat kebijakan ekonomi nasional lebih selaras, responsif, dan efektif dalam menghadapi tantangan global dan domestik. Revisi ini akan memperkuat koordinasi antara otoritas keuangan termasuk BI, OJK, dan LPS dengan Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan kesempatan penting untuk memperkuat koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter. Perubahan yang diusulkan bertujuan menciptakan kerangka kebijakan ekonomi nasional yang lebih kohesif dan dapat merespons tekanan ekonomi domestik dan internasional secara efektif.
UU P2SK yang direvisi diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara otoritas keuangan utama termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan. Kolaborasi yang ditingkatkan ini dirancang untuk menciptakan kebijakan ekonomi yang lebih responsif dan efektif.
Purbaya menekankan bahwa kerangka regulasi saat ini perlu penyesuaian untuk lebih menyelaraskan peran berbagai otoritas keuangan. Beliau dengan humoris menyebutkan struktur pelaporan sebelumnya di mana LPS melapor ke Kementerian Keuangan, dengan mengatakan, "LPS dulu lapor ke kami, sekarang lapor langsung ke DPR. Saya rugi," menggambarkan perlunya mekanisme koordinasi yang lebih baik.
Revisi UU P2SK diharapkan memiliki implikasi signifikan bagi sektor keuangan Indonesia dengan menciptakan lingkungan regulasi yang lebih harmonis. Perubahan ini sangat penting ketika negara menghadapi kondisi ekonomi global yang kompleks sambil menjaga stabilitas keuangan domestik.
P2SK Law Revision
Financial Sector Coordination Enhancement