Key insights and market outlook
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap kukuh dengan kebijakan pencairan dana desa meskipun ada protes dari kepala desa (Kades) se-Indonesia. Rp 7 triliun akan dicairkan pada tahap II tahun 2025, dengan sebagian dana ditahan untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Purbaya menyatakan bahwa kebijakan tidak akan berubah meskipun ada demonstrasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak untuk mengubah kebijakan pemerintah terkait pencairan dana desa meskipun ada protes luas dari kepala desa di seluruh Indonesia. Menteri tersebut menegaskan bahwa kebijakan yang ada akan tetap dipertahankan, dengan menyatakan, "Biar saja mereka protes, kebijakan sudah seperti itu."
Purbaya mengungkapkan bahwa pencairan dana desa tahap kedua pada tahun 2025 akan mencapai Rp 7 triliun. Sebagian besar dana ini akan ditahan oleh pemerintah pusat untuk membiayai program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Inisiatif ini telah menjadi titik pertentangan di kalangan kepala desa yang khawatir tentang pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa langsung.
Menteri Keuangan sebelumnya telah menjelaskan bahwa dari total alokasi dana desa tahunan sebesar Rp 60 triliun, Rp 40 triliun akan digunakan untuk membiayai pengembangan Kopdes Merah Putih. Pengalihan dana yang signifikan ini telah memicu perdebatan dan resistensi dari berbagai pemangku kepentingan di tingkat desa.
Sikap tegas pemerintah dalam hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk mengimplementasikan program Kopdes Merah Putih, meskipun ada reaksi keras. Keputusan kebijakan ini mencerminkan prioritas pemerintah dalam restrukturisasi inisiatif ekonomi tingkat desa melalui pengembangan koperasi.
Dana Desa Disbursement Policy
Koperasi Merah Putih Funding Allocation