Key insights and market outlook
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menolak menemui pedagang thrifting, menegaskan bahwa mengimpor pakaian bekas ilegal. Purbaya menekankan bahwa tidak ada kasus untuk didiskusikan karena aktivitas tersebut dianggap melanggar hukum dan merugikan negara. Sikap ini mengikuti pernyataan keras sebelumnya terhadap thrifting, menunjukkan posisi tegas pemerintah terhadap masalah ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap pada posisinya yang tegas terhadap aktivitas thrifting, menolak untuk menemui pedagang yang terlibat dalam penjualan pakaian bekas impor. Menteri tersebut menegaskan bahwa mengimpor pakaian bekas dianggap ilegal dan oleh karena itu tidak melihat ada kebutuhan untuk berdiskusi dengan mereka yang terlibat.
Keputusan Purbaya ini muncul setelah pernyataan keras sebelumnya terhadap thrifting, yang diyakininya menyebabkan kerugian signifikan bagi negara. Dalam pertemuan di Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, ia menyatakan, "Tidak ada kasus, saya punya kasus yang jelas - barang ilegal ya ilegal. Apa yang didiskusikan? Tidak ada!" Ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menindak impor ilegal dan melindungi industri lokal.
Penolakan menteri untuk terlibat dalam dialog dengan pedagang thrifting menandakan penindakan yang terus berlanjut terhadap bisnis semacam itu. Pedagang yang beroperasi di sektor ini mungkin akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat dan potensi tindakan hukum karena pemerintah berusaha untuk menegakkan peraturan yang ada dengan lebih ketat.
Posisi pemerintah jelas: segala bentuk impor ilegal, termasuk pakaian bekas, akan diperlakukan sebagai demikian dan ditindak sesuai dengan hukum. Sikap ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi industri domestik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan.
Finance Minister's Statement Against Thrifting
Crackdown on Illegal Imports