Key insights and market outlook
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menemukan barang impor dengan harga yang meragukan saat melakukan inspeksi di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. Sebuah mesin yang dinilai US$7 (Rp117.040) ditemukan dijual online dengan harga Rp40-50 juta. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi praktik under invoicing yang dapat memengaruhi pendapatan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan perbedaan harga yang signifikan saat melakukan kunjungan inspeksi ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada 11 November 2025. Inspeksi tersebut mengungkapkan sebuah mesin yang diimpor dengan nilai deklarasi US$7 (sekitar Rp117.040). Namun, investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa barang yang sama dijual online dengan harga Rp40 juta hingga Rp50 juta.
Perbedaan harga yang signifikan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang potensi praktik under invoicing di kalangan importir. Under invoicing terjadi ketika importir menyatakan nilai barang yang lebih rendah untuk mengurangi kewajiban pajak dan bea masuk mereka, yang berpotensi mengakibatkan kerugian pendapatan negara yang substansial. Menteri keuangan menyatakan keterkejutannya atas besarnya perbedaan harga tersebut, menyatakan bahwa nilai yang dideklarasikan tampak sangat rendah dibandingkan dengan harga pasar.
Menteri keuangan telah memerintahkan investigasi lebih lanjut untuk memverifikasi keaslian nilai yang dideklarasikan dan menentukan apakah ada peraturan yang dilanggar. Jika terbukti, praktik tersebut dapat menyebabkan kerugian pendapatan bagi pemerintah dan berpotensi memicu tindakan regulasi terhadap importir yang terlibat. Temuan ini menyoroti tantangan berkelanjutan yang dihadapi oleh otoritas bea cukai Indonesia dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan impor dan mencegah kebocoran pendapatan melalui deklarasi yang salah.
Potential Under Invoicing Discovery
Customs Inspection Findings