Indonesian Fintech Firms Urge OJK to Maintain Current P2P Lending Interest Rate Caps
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources2 verified

Peminjam Online Minta OJK Tak Turunkan Bunga Pinjaman

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

CEO Findaya, Marcella Chandra Wijayanti, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertahankan batas atas suku bunga 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif P2P lending. Tingkat bunga saat ini dinilai adil dan ideal bagi pelaku industri dan konsumen. Penurunan lebih lanjut dapat membatasi inovasi dan akses kredit bagi peminjam baru dengan profil risiko lebih tinggi 1

2.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Industri Fintech Indonesia Minta OJK Pertahankan Suku Bunga Pinjaman Saat Ini

Kekhawatiran Industri tentang Potensi Pemotongan Suku Bunga

CEO PT Mapan Global Reksa (Findaya), Marcella Chandra Wijayanti, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertahankan suku bunga maksimum 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif P2P lending di tahun 2026 1

. Permintaan ini muncul setelah OJK sebelumnya mengumumkan rencana penurunan bertahap suku bunga maksimum untuk P2P lending melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 1.

Alasan di Balik Permintaan untuk Mempertahankan Suku Bunga Saat Ini

Marcella menjelaskan bahwa meskipun 0,3% per hari adalah tingkat bunga maksimum, tidak semua konsumen dikenakan bunga sebesar itu. Findaya menerapkan sistem penetapan harga berdasarkan risiko, di mana peminjam dengan profil kredit yang lebih baik mendapatkan suku bunga yang lebih rendah. Ia menekankan bahwa penurunan suku bunga lebih lanjut dapat membatasi kemampuan industri untuk melayani peminjam baru dengan profil risiko yang lebih tinggi, seperti lulusan baru yang belum memiliki riwayat kredit 1

.

Latar Belakang Regulasi dan Dampak Industri

OJK sebelumnya telah menerapkan penurunan bertahap suku bunga P2P lending melalui SEOJK 19/2023, efektif mulai Januari 2024. Rencana awal adalah menurunkan suku bunga pinjaman konsumtif dari 0,4% menjadi 0,3% di 2024, kemudian menjadi 0,2% di 2025, dan akhirnya menjadi 0,1% di 2026. Namun, OJK melakukan penyesuaian di 2025, menetapkan suku bunga sebesar 0,3% untuk pinjaman dengan tenor hingga enam bulan dan 0,2% untuk tenor yang lebih panjang 1

.

Perspektif Industri tentang Penyesuaian Suku Bunga

Marcella berpendapat bahwa struktur suku bunga saat ini memberikan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen. Ia menekankan bahwa mempertahankan suku bunga saat ini akan memungkinkan perusahaan fintech untuk terus melayani peminjam dengan risiko lebih tinggi sambil menawarkan suku bunga yang lebih baik kepada pelanggan yang lebih layak kredit melalui model penetapan harga berbasis risiko mereka 2

.

Sumber

  1. [Bisnis.com](
  2. [Detik Finance](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Fintech RegulationP2P Lending PolicyFinancial Services Oversight

Key Events

1

P2P Lending Rate Cap Discussion

2

Fintech Regulation Adjustment Request

Timeline from 2 verified sources