Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, mengalokasikan tambahan Rp7,66 triliun untuk mendukung pemerintah daerah dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gaji pokoknya dibebankan pada APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 372/2025, yang ditandatangani pada 22 Desember 2025, dan bertujuan mendukung guru ASN di daerah.
Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan alokasi tambahan sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban finansial mereka kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana ini khusus ditujukan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN yang gaji pokoknya dikelola melalui APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan. Keputusan ini diformalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 372/2025, yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 1
Dukungan finansial ini bertujuan untuk meringankan beban pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban mereka kepada guru ASN, memastikan pembayaran tepat waktu atas hak-hak mereka. Alokasi tambahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pegawai negeri, khususnya guru, selama momen penting nasional seperti Lebaran. Peraturan tersebut merinci revisi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun 2025, dengan alokasi Rp7.666.857.066.000 untuk tujuan ini.
Dana tambahan ini diharapkan berdampak positif bagi pemerintah daerah dengan memungkinkan mereka memenuhi komitmen finansial kepada guru ASN tanpa menghadapi kendala anggaran. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung administrasi daerah dalam mengelola biaya sumber daya manusia, khususnya untuk layanan penting seperti pendidikan.
Additional Government Allocation for ASN Teachers
Ministry of Finance Regulation No. 372/2025