Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran harga minyak goreng, dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dua perusahaan telah terbukti menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700/liter. Pemerintah telah meluncurkan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan ini, dengan potensi sanksi termasuk pencabutan izin usaha dan tuntutan pidana. Tindakan keras ini mengikuti inspeksi yang menemukan praktik bundling yang menyebabkan harga melonjak hingga Rp18.000/liter.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar regulasi harga minyak goreng. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dua produsen minyak goreng besar telah terbukti menjual Minyakita, merek minyak goreng subsidi pemerintah, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter 2
Pelanggaran ini terungkap selama inspeksi yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Perdagangan, dan Satgas Pangan Polri di Pasar Rumput, Jakarta 1
Menteri Sulaiman menekankan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan keras terhadap pelanggar, termasuk potensi pencabutan izin usaha dan penuntutan pidana. Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan penegak hukum untuk menyelidiki praktik ini secara menyeluruh 3
Tindakan keras ini dilakukan di tengah meningkatnya permintaan minyak goreng selama musim liburan. Intervensi pemerintah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga dan melindungi konsumen dari manipulasi harga. Pasar diharapkan merespons positif terhadap langkah-langkah ini, yang berpotensi menstabilkan harga minyak goreng dalam jangka pendek.
Cooking Oil Price Violation Crackdown
Minyakita Pricing Investigation
Bundling Practice Prohibition