Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Tegas Terhadap Impor Pakaian Bekas
Langkah Komprehensif untuk Melindungi Industri Lokal
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan menyeluruh terhadap impor pakaian bekas, sebagaimana diumumkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman 1. Langkah tegas ini didukung oleh Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah peraturan sebelumnya tentang barang impor yang dilarang 1. Pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mempersiapkan sistem pendukung yang kuat untuk industri lokal.
Menyiapkan Alternatif Lokal
Untuk membantu penjual pakaian bekas beralih, pemerintah telah mengidentifikasi 1.300 merek lokal yang dapat menjadi pemasok alternatif 4. Inisiatif ini diungkapkan setelah pertemuan antara Menteri Maman Abdurrahman dan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Langkah ini bertujuan membantu bisnis lokal menangkap pangsa pasar yang sebelumnya didominasi oleh pakaian bekas impor.
Daur Ulang Pakaian Bekas Sitaan
Dalam perkembangan terkait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan mendaur ulang pakaian bekas sitaan alih-alih metode tradisional penghancuran melalui pembakaran 5. Rencana ini, yang didukung oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan mengurangi biaya signifikan yang terkait dengan penghancuran barang-barang tersebut - sekitar Rp 12 juta per kontainer 5.
Mengatasi Masalah Impor China Tanpa Merek
Pemerintah juga menangani masalah impor murah tanpa merek dari China yang mempengaruhi bisnis UMKM lokal 3. Menteri Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa tim teknis akan menindaklanjuti masalah ini, memastikan respons pemerintah komprehensif dan efektif.
Sumber
- [Kontan](
- [Detik Finance - Rencana Purbaya](
- [Detik Finance - Impor China](
- [Detik Finance - 1.300 Merek Lokal](
- [Detik Finance - Detail Rencana Daur Ulang](