Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari level saat ini Rp 54 juta per tahun untuk tahun 2026 1
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak menyesuaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun 2026, mempertahankan level saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun sebagaimana ditetapkan sejak 2016 1
Mempertahankan level PTKP saat ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ekonom tentang potensi bracket creep - fenomena di mana inflasi mendorong wajib pajak ke tarif pajak yang lebih tinggi meskipun pendapatan riil mereka tidak meningkat 2
PTKP terakhir kali disesuaikan pada tahun 2016 ketika dinaikkan menjadi Rp 54 juta. Menurut Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), PTKP Indonesia sebenarnya dianggap relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara 3
PTKP yang statis sangat mengkhawatirkan bagi pekerja dengan upah minimum. Ariawan Rahmat dari Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute menunjukkan bahwa di Jakarta, di mana upah minimum provinsi mencapai Rp 5,396 juta per bulan (sekitar Rp 64,75 juta per tahun), bahkan pekerja lajang sudah dianggap wajib pajak 4
Direktorat Jenderal Pajak telah mengakui sifat statis PTKP namun belum menunjukkan rencana perubahan segera 5
PTKP Decision for 2026
Tax Policy Maintenance
Fiscal Threshold Review