Indonesian Government Decides Against Increasing Tax-Free Income Threshold for 2026
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 16
Sources5 verified

Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk 2026

Tim Editorial AnalisaHub·16 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari level saat ini Rp 54 juta per tahun untuk tahun 2026 1

. Keputusan ini diambil meskipun biaya hidup dan inflasi terus meningkat, mempertahankan ambang batas yang telah berlaku sejak 2016. Para ahli memperingatkan bahwa hal ini dapat menyebabkan bracket creep, terutama berdampak pada wajib pajak kelas menengah 2. Keputusan ini mencerminkan keseimbangan yang kompleks antara kebijakan fiskal dan tuntutan yang meningkat untuk relaksasi pajak di tengah meningkatnya biaya hidup.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Pemerintah Pertahankan Ambang Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak di Tengah Tekanan Ekonomi

Keputusan untuk 2026

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak menyesuaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun 2026, mempertahankan level saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun sebagaimana ditetapkan sejak 2016 1

. Keputusan ini diambil meskipun inflasi terus berlanjut dan biaya hidup meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengonfirmasi bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan PTKP di tahun 2026 1.

Implikasi Ekonomi

Mempertahankan level PTKP saat ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ekonom tentang potensi bracket creep - fenomena di mana inflasi mendorong wajib pajak ke tarif pajak yang lebih tinggi meskipun pendapatan riil mereka tidak meningkat 2

. M Rizal Taufikurahman dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan bahwa PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta semakin tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini 2.

Konteks Historis

PTKP terakhir kali disesuaikan pada tahun 2016 ketika dinaikkan menjadi Rp 54 juta. Menurut Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), PTKP Indonesia sebenarnya dianggap relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara 3

. Namun, PTKP yang statis sejak 2016 sementara inflasi terus meningkat telah mengikis efektivitasnya.

Dampak terhadap Pekerja

PTKP yang statis sangat mengkhawatirkan bagi pekerja dengan upah minimum. Ariawan Rahmat dari Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute menunjukkan bahwa di Jakarta, di mana upah minimum provinsi mencapai Rp 5,396 juta per bulan (sekitar Rp 64,75 juta per tahun), bahkan pekerja lajang sudah dianggap wajib pajak 4

. Situasi ini menyoroti ketegangan yang meningkat antara tingkat upah dan kewajiban pajak.

Posisi Pemerintah

Direktorat Jenderal Pajak telah mengakui sifat statis PTKP namun belum menunjukkan rencana perubahan segera 5

. Pemerintah menghadapi keseimbangan yang rumit antara menjaga stabilitas fiskal dan merespons tuntutan yang meningkat untuk relaksasi pajak di tengah meningkatnya biaya hidup.

Sumber

  1. [Kontan - Kemenkeu: Tak Ada Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak pada 2026](
  2. [Kontan - PTKP Tak Naik, Waspada Ancaman Bracket Creep bagi Kelas Menengah](
  3. [Kontan - Hampir Satu Dekade Pemerintah Tak Naikkan Batas PTKP Meski Biaya Hidup Meningkat](
  4. [Kontan - Beban Hidup Naik, Pekerja Bergaji Minimum Bisa Tercekik Pajak](
  5. [Kontan - Ramai Desakan Naikkan Batas PTKP, Begini Respon Ditjen Pajak](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
16 min
Sources
5 verified

Topics Covered

Tax PolicyEconomic PolicyFiscal Management

Key Events

1

PTKP Decision for 2026

2

Tax Policy Maintenance

3

Fiscal Threshold Review

Timeline from 5 verified sources