Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia memperkuat sektor koperasi melalui berbagai inisiatif. Kementerian Koperasi mengusulkan peraturan baru untuk memperluas kewenangan koperasi, termasuk mengelola operasi pertambangan, plasma sawit, dan layanan kesehatan 1
Kementerian Koperasi Indonesia mengusulkan peraturan baru untuk memperluas ruang lingkup operasional koperasi. Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian bertujuan memberikan kewenangan kepada koperasi untuk terlibat dalam aktivitas bisnis yang sebelumnya dibatasi 1
Pemerintah fokus memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih melalui berbagai langkah. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, meminta koperasi yang lebih mapan untuk menjadi 'kakak asuh' bagi koperasi tingkat desa. Program mentoring ini telah diikuti oleh 12 koperasi besar yang berkomitmen mendukung Kopdeskel Merah Putih, dengan rencana meningkatkan kapasitas mereka hingga April 2026 2
Kementerian juga berencana menggunakan Kopdeskel Merah Putih sebagai saluran distribusi program bantuan sosial. Henra Saragih menyebutkan bahwa program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dapat disalurkan melalui koperasi dan berpotensi menjangkau 18,2 juta penerima 3
Peraturan baru yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 membuka peluang bisnis baru bagi koperasi di sektor pertambangan. Peraturan ini memungkinkan koperasi, bersama entitas lain seperti BUMN dan ormas keagamaan, untuk mengelola operasi pertambangan 4
Meski ada inisiatif ini, tantangan tetap ada. Rata-rata keanggotaan Kopdeskel Merah Putih saat ini hanya 14 anggota per koperasi, jauh di bawah skala yang diinginkan. Kementerian berencana membuat keanggotaan menjadi universal, dengan seluruh warga desa didorong untuk bergabung dengan Kopdeskel lokal 6
New Cooperative Legislation Proposal
Kopdeskel Expansion Plan
Mining Sector Opportunity for Cooperatives