Indonesian Government Introduces Tax Incentives for Workers and Homebuyers in 2026
Back
Back
6
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedJan 4
Sources6 verified

Pemerintah Indonesia Terbitkan Insentif Pajak untuk Pekerja dan Pembeli Rumah di 2026

Tim Editorial AnalisaHub·4 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan insentif pajak signifikan untuk tahun 2026, termasuk pengembalian penuh Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dan pembebasan PPN 100% untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Langkah-langkah ini, yang tertuang dalam dua peraturan baru (PMK No. 105/2025 dan PMK No. 90/2025), bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui stimulus fiskal.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Pemerintah Indonesia Luncurkan Insentif Pajak Komprehensif untuk 2026

Detail Paket Stimulus Ekonomi

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan paket stimulus ekonomi komprehensif untuk tahun 2026, yang menampilkan insentif pajak signifikan yang bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Langkah-langkah ini tertuang dalam dua peraturan utama: PMK No. 105/2025 tentang relaksasi pajak penghasilan dan PMK No. 90/2025 mengenai pembebasan PPN pada pembelian properti 1

4.

Relaksasi Pajak Penghasilan

Berdasarkan PMK No. 105/2025, pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menyasar pekerja di industri tertentu termasuk alas kaki, tekstil, furnitur, barang kulit, dan pariwisata 1

2. Pemerintah akan menanggung langsung jumlah pajak tersebut, meskipun pemberi kerja tetap melakukan pemotongan secara administratif 5.

Insentif Pajak Properti

Pemerintah melanjutkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah melalui PMK No. 90/2025. Ini berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar untuk properti senilai hingga Rp5 miliar. Langkah ini bertujuan menjaga momentum di sektor properti dan mendukung pertumbuhan ekonomi 4

6.

Implementasi dan Dampak

Kedua kebijakan ini akan efektif sepanjang tahun 2026, mencakup periode Januari hingga Desember. Pemerintah menekankan bahwa langkah-langkah ini krusial untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi 1

2.

Sumber

  1. [Kontan - Pemerintah Beri Insentif](
  2. [Detik Finance - Karyawan Gaji hingga Rp 10 Juta](
  3. [Kontan - Catat, Pekerja di Lima Sektor](
  4. [Kontan - Aturan Terbit, Diskon Pajak Rumah](
  5. [Kontan - Gaji Rp 10 Juta Bebas Pajak](
  6. [Detik Finance - Aturan Terbit! Beli Rumah](
Original Sources

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
13 min
Sources
6 verified

Topics Covered

Tax IncentivesEconomic StimulusLabor Market SupportProperty Market Stimulus

Key Events

1

Personal Income Tax Exemption for Low-Income Workers

2

VAT Exemption on Property Purchases

3

Economic Stimulus Package Announcement

Timeline from 6 verified sources