Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan insentif pajak signifikan untuk tahun 2026, termasuk pengembalian penuh Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dan pembebasan PPN 100% untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Langkah-langkah ini, yang tertuang dalam dua peraturan baru (PMK No. 105/2025 dan PMK No. 90/2025), bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui stimulus fiskal.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan paket stimulus ekonomi komprehensif untuk tahun 2026, yang menampilkan insentif pajak signifikan yang bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Langkah-langkah ini tertuang dalam dua peraturan utama: PMK No. 105/2025 tentang relaksasi pajak penghasilan dan PMK No. 90/2025 mengenai pembebasan PPN pada pembelian properti 1
Berdasarkan PMK No. 105/2025, pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menyasar pekerja di industri tertentu termasuk alas kaki, tekstil, furnitur, barang kulit, dan pariwisata 1
Pemerintah melanjutkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah melalui PMK No. 90/2025. Ini berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar untuk properti senilai hingga Rp5 miliar. Langkah ini bertujuan menjaga momentum di sektor properti dan mendukung pertumbuhan ekonomi 4
Kedua kebijakan ini akan efektif sepanjang tahun 2026, mencakup periode Januari hingga Desember. Pemerintah menekankan bahwa langkah-langkah ini krusial untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi 1
Personal Income Tax Exemption for Low-Income Workers
VAT Exemption on Property Purchases
Economic Stimulus Package Announcement