Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan dua perubahan signifikan bagi aparatur sipil negara: mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan potensi kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2026 1
Pemerintah Indonesia sedang mengevaluasi dua proposal besar yang mempengaruhi aparatur sipil negara: mengubah status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan potensi kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2026. Proposal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mengoptimalkan sumber daya manusia pemerintah 1
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini membahas proposal konversi PPPK ke PNS, menyatakan bahwa perubahan tersebut harus dievaluasi dengan hati-hati, terutama terkait implikasi fiskal. Menteri menekankan bahwa menjadi PNS melibatkan komitmen jangka panjang lebih dari 30 tahun, sehingga memerlukan perencanaan keuangan yang matang 1
Mengenai potensi kenaikan gaji ASN di tahun 2026, Rini menyebutkan bahwa meskipun ada dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, keputusan harus mempertimbangkan kesiapan fiskal pemerintah. Kenaikan gaji telah dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diperbarui melalui Peraturan Presiden No. 79/2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 2
Kementerian saat ini sedang menilai kelayakan kedua proposal tersebut. Rini menekankan bahwa perubahan kebijakan apa pun, termasuk konversi status atau penyesuaian gaji, harus selaras dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga berupaya meningkatkan sistem kesejahteraan bagi semua ASN, terlepas dari status mereka sebagai PNS atau PPPK 1
Potential PPPK to PNS Status Conversion
2026 Civil Servant Salary Increase Proposal