Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah menaikkan tunjangan hakim secara signifikan hingga lima kali lipat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan integritas peradilan dengan memperbaiki kesejahteraan hakim dan mengurangi kerentanan terhadap suap. Tunjangan baru ini diperkirakan akan diberlakukan mulai Februari 2026, dengan pembayaran retrospektif untuk gaji Januari.
Pemerintah Indonesia telah secara resmi menaikkan tunjangan hakim hingga lima kali lipat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2025 yang baru diberlakukan. Kenaikan signifikan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat peradilan, sehingga memperkuat integritas sistem peradilan negara dengan mengurangi godaan suap.
Regulasi baru ini, yang dikonfirmasi oleh Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, diperkirakan akan mulai berlaku pada Februari 2026. Penyesuaian tunjangan akan diterapkan secara retrospektif pada gaji Januari, artinya hakim akan menerima gaji Februari reguler dan selisih gaji Januari berdasarkan tarif baru.
Keputusan kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap masalah korupsi yang terus-menerus dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan meningkatkan kesejahteraan finansial hakim secara signifikan, pemerintah bertujuan menciptakan sistem peradilan yang lebih tangguh dan kurang rentan terhadap praktik koruptif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum.
Kenaikan tunjangan ini diharapkan berdampak positif pada integritas peradilan dengan memberikan keamanan finansial yang lebih baik bagi hakim. Langkah ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan memastikan keadilan ditegakkan secara imparsial.
Judges' Allowance Increase
Government Regulation No. 42/2025 Implementation