Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia menerima Rp 6,6 triliun denda dari 20 perusahaan yang melanggar peraturan kawasan hutan 1
Pemerintah Indonesia telah menerima Rp 6,6 triliun dalam bentuk denda dan penalti dari 20 perusahaan yang terbukti melakukan penyalahgunaan kawasan hutan 1
Presiden Prabowo mengumumkan bahwa dana yang diterima akan dialokasikan untuk proyek pembangunan nasional kritis. Rencana utama termasuk membangun 100.000 unit hunian tetap bagi korban banjir di Sumatra dan Aceh, serta memperbaiki 6.000 sekolah di seluruh Indonesia 1
Dana ini diperoleh melalui upaya Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan yang dibentuk Presiden Prabowo pada 21 Januari 2025 4
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa satgas memproyeksikan penerimaan yang lebih besar untuk tahun 2026, dengan potensi penerimaan melebihi Rp 100 triliun dari denda administratif terkait operasi sawit dan pertambangan di kawasan hutan lindung 5
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerimaan Rp 6,6 triliun akan membantu mengurangi defisit anggaran nasional yang mendekati 3% dari PDB 6
Rp 6.6 Trask Rp 6.6 Trillion
Potential Rp 100 Trillion 2026 Receipts
Forest Area Violation Penalties