Pemerintah Indonesia Turunkan Tarif Tiket Pesawat Domestik untuk Libur Akhir Tahun
Mengantisipasi Lonjakan Mobilitas
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk menjaga kelancaran angkutan udara selama periode libur akhir tahun 12. Dengan menurunkan tarif tiket pesawat domestik, pemerintah bertujuan untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat sambil mengantisipasi lonjakan mobilitas selama liburan. Tarif tiket yang lebih murah akan berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 12.
Periode Pembelian dan Peningkatan Kapasitas
Periode pembelian tiket dengan tarif yang lebih murah dimulai pada 22 Oktober 2025 dan akan berlangsung hingga 10 Januari 2026 12. Ini memungkinkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan udara selama liburan dengan tarif tiket yang lebih terjangkau. Selain penurunan tarif, Kementerian Perhubungan juga mendorong peningkatan kapasitas angkutan udara melalui penambahan jadwal penerbangan dan penggunaan pesawat berkapasitas lebih besar 2. Langkah ini diharapkan dapat menampung jumlah penumpang yang meningkat selama liburan.
Sumber
-
[Kontan](
-
[Kontan](