Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia merevisi kebijakan upah minimum untuk tahun 2026, menjauhkan diri dari kenaikan 6,5% seragam yang digunakan pada 2025 1
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengubah metode perhitungan upah minimum untuk tahun 2026, meninggalkan kenaikan 6,5% seragam yang diterapkan di semua wilayah pada tahun 2025 1
Sistem saat ini adalah penyebab kesenjangan signifikan antarwilayah, dengan upah minimum berkisar dari Rp2,1 juta di daerah seperti Banjarnegara hingga Rp5,6 juta di kota-kota seperti Bekasi 2
Kementerian Ketenagakerjaan, yang dipimpin oleh Menteri Yassierli, sedang menyusun peraturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberikan kewenangan lebih kepada gubernur provinsi untuk menentukan penyesuaian upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi lokal 4
Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN), secara vokal menyuarakan kebutuhan akan pendekatan yang lebih nuansa. Ia menyarankan agar daerah dengan upah minimum rendah mengalami kenaikan lebih signifikan dibandingkan wilayah dengan upah sudah tinggi 2
Bob Azam dari Apindo menyambut baik langkah pemerintah untuk merevisi formula upah, berharap akan kembali ke mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51/2023 1
Kebijakan upah minimum baru untuk tahun 2026 akan diumumkan oleh gubernur provinsi setelah peraturan baru diterapkan. Penundaan ini menggeser tanggal pengumuman dari tanggal asli 21 November 2025 1
New Minimum Wage Regulation for 2026
Regional Wage Disparity Discussion
Labor Policy Reform