Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah menetapkan formula baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, menggunakan inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9. Keputusan ini memicu kekhawatiran baik di kalangan pengusaha maupun serikat buruh, dengan pengusaha memperingatkan potensi PHK massal dan serikat buruh mengancam protes massal jika tuntutan mereka tidak dipenuhi 1
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan formula baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, ditetapkan sebagai inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan alfa berkisar antara 0,5 dan 0,9. Keputusan kebijakan ini telah memicu reaksi beragam dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, serikat buruh, dan pejabat pemerintah 1
Asisi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mengungkapkan keprihatinan serius tentang potensi beban finansial yang dapat ditimbulkan oleh formula baru ini bagi dunia usaha. Menurut Subchan Gatot, Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, rentang alfa jauh di atas ekspektasi pengusaha. Asosiasi ini khawatir hal ini dapat menyebabkan PHK massal di industri padat karya 1
Di sisi lain, serikat buruh yang dipimpin oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak nilai alfa yang lebih tinggi yaitu 0,9, meskipun pemerintah memberikan fleksibilitas dalam menetapkan alfa antara 0,5 dan 0,9. Presiden KSPI Said Iqbal memperingatkan akan adanya protes massal hingga Januari 2026 jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Serikat buruh juga khawatir tentang gubernur yang berpotensi mengubah nilai alfa yang direkomendasikan oleh dewan pengupahan daerah 2
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan jaminan bahwa formula baru tidak akan mengakibatkan penurunan upah, bahkan jika pertumbuhan ekonomi negatif. Ia menjelaskan bahwa formula tersebut memastikan upah akan selalu meningkat setidaknya sebesar tingkat inflasi. Menteri optimis bahwa gubernur akan mengumumkan upah minimum baru sesuai batas waktu 24 Desember 2025 3
Peraturan upah minimum baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah telah meminta gubernur untuk menyelesaikan pengumuman UMP paling lambat 24 Desember 2025, untuk memastikan proses implementasi yang lancar. Timeline ini telah dikomunikasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri 5
2026 Minimum Wage Formula Announcement
Labor Protests Threat
Wage Regulation Implementation