Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah memperkenalkan formula baru untuk menghitung upah minimum tahun 2026: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9 1
Pemerintah Indonesia telah secara resmi memperkenalkan formula baru untuk menghitung upah minimum tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 1
Peraturan baru ini memberikan fleksibilitas signifikan kepada dewan pengupahan daerah untuk menghitung kenaikan upah berdasarkan kondisi ekonomi lokal 2
Serikat pekerja memberikan reaksi beragam terhadap formula baru. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak formula tersebut, memproyeksikan bahwa hal ini akan membatasi kenaikan upah sekitar 3-4% 5
Formula baru ini mewakili pergeseran menuju pendekatan penetapan upah yang lebih nuansa, mempertimbangkan indikator ekonomi nasional dan kondisi ekonomi regional. Sementara ini memberikan fleksibilitas, formula ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi disparitas dalam penyesuaian upah di berbagai wilayah. Pendekatan pemerintah ini bertujuan untuk menyeimbangkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan pekerja, meskipun dampak sebenarnya akan tergantung pada bagaimana otoritas regional mengimplementasikan pedoman baru.
New Minimum Wage Formula Announcement
Government Regulation Signing
Labor Union Reactions