Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap operasi penambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, dengan menutup tiga tambang batubara ilegal. Tim penegak hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyita 1.430 ton batubara dari operasi ilegal tersebut. Tindakan penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal dan melindungi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui direktorat penegakan hukumnya, telah menutup tiga lokasi stockpile batubara ilegal yang berada di Desa Penyandingan, Tanjung Lalang, dan Tanjung Agung. Operasi yang dilakukan pada 11 Desember 2025 ini berhasil menyita 1.430 ton batubara dari operasi penambangan tanpa izin.
Tindakan penegakan hukum ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Jeffri Huwae menekankan bahwa penghentian aktivitas tambang ilegal dan pengamanan barang bukti menjadi prioritas utama operasi ini. Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah penambangan ilegal yang persisten di wilayah tersebut.
Penutupan operasi penambangan ilegal ini diharapkan berdampak positif bagi lingkungan dan sektor pertambangan formal. Dengan memberantas aktivitas penambangan tanpa izin, pemerintah berupaya mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh operasi semacam itu dan memastikan kegiatan pertambangan dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab. Tindakan penegakan hukum ini mengirimkan pesan kuat kepada operator ilegal lainnya di wilayah tersebut.
Illegal Coal Mine Closure
Coal Seizure Operation