Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia memperbarui regulasi untuk lebih melindungi pekerja migran, termasuk menambah job fair dan meningkatkan akses informasi. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menjaring masukan pemangku kepentingan untuk merevisi Peraturan Presiden No. 130/2024, mengatasi masalah seperti overcharging dan migrasi non-prosedural. Regulasi baru ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran melalui tata kelola yang lebih baik dan akses ke informasi resmi.
Pemerintah Indonesia sedang melakukan peninjauan komprehensif terhadap regulasi yang mempengaruhi pekerja migran, yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat 1
Deputi Menteri Leontinus Alpha Edison menekankan bahwa tantangan yang ada seperti praktik overcharging dan migrasi non-prosedural terus meningkatkan risiko penipuan dan perdagangan manusia 1
Kerangka regulasi baru ini bertujuan untuk beralih dari sekadar perlindungan menjadi memberdayakan pekerja migran melalui akses yang lebih baik ke informasi resmi dan saluran penempatan kerja formal. Leontinus menekankan bahwa pemerintah mengubah pendekatannya dari hanya melindungi menjadi melindungi dan memberdayakan pekerja migran 2
Rencana empat fase pemerintah meliputi:
Migrant Worker Regulation Update
Job Fair Expansion for Migrant Workers