Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia akan meminta polisi aktif yang menjabat posisi sipil untuk mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK yang diambil pada 13 November 2025. Putusan ini dianggap final dan mengikat, dan pemerintah akan mempelajari keputusan tersebut lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya.
Pemerintah Indonesia akan meminta polisi aktif yang saat ini menjabat posisi sipil untuk mengundurkan diri, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang praktik tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan mematuhi putusan MK, menekankan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
MK mengeluarkan putusan pada 13 November 2025, yang menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan MK lebih lanjut setelah menerima transkrip resmi. Ia menekankan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan tersebut karena sifatnya yang final dan mengikat.
Keputusan pemerintah untuk meminta polisi mundur dari jabatan sipil merupakan langkah penting dalam menegakkan putusan MK. Langkah ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai lembaga pemerintah di mana polisi saat ini memegang peran sipil. Pemerintah diharapkan akan memberikan panduan lebih lanjut tentang implementasi putusan ini dalam beberapa hari ke depan.