Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghadapi kritik karena menunda pengembalian US$8.000 per jemaah untuk paket haji khusus, menyebabkan tekanan keuangan pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) 1
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghadapi kritik dari asosiasi industri terkait penundaan pengembalian US$8.000 per jemaah untuk paket haji khusus 1
Keterlambatan ini menyebabkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terpaksa menanggung biaya layanan Armuzna karena batas waktu pemerintah Arab Saudi pada 4 Januari 2026 terlewati 2
Tiga belas asosiasi yang mewakili penyelenggara haji dan umrah telah mengungkapkan keprihatinan mereka tentang keterlambatan pelepasan dana, menyoroti potensi gangguan operasional serius mulai dari pemrosesan visa hingga keberangkatan jemaah 2
Delayed Hajj Refund Payments
Critical Armuzna Payment Deadline Missed