Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia kini mewajibkan calon jemaah haji memiliki BPJS Kesehatan aktif, meskipun asuransi tersebut tidak dapat digunakan di Arab Saudi. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan kelanjutan cakupan kesehatan setelah kepulangan jemaah ke Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada kasus-kasus sebelumnya di mana jemaah memerlukan perawatan medis setelah kembali ke Tanah Air, yang tidak dicover oleh penyedia asuransi Arab Saudi. Pemerintah menyediakan dua jenis asuransi bagi jemaah: asuransi kematian dan asuransi kesehatan di Arab Saudi, dengan premi yang sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia telah memperkenalkan persyaratan baru bagi calon jemaah haji untuk memiliki BPJS Kesehatan aktif. Keputusan ini, meskipun terlihat tidak intuitif karena BPJS Kesehatan tidak berlaku di Arab Saudi, dirancang untuk memberikan kelanjutan cakupan kesehatan bagi jemaah setelah kembali ke Indonesia.
Menurut Ramadhan Harisman, Staf Ahli Kementerian Haji dan Umrah, alasan di balik kewajiban ini terletak pada kebutuhan akan cakupan medis yang berkelanjutan. Sementara jemaah dilindungi oleh asuransi kesehatan selama berada di Arab Saudi (yang disediakan melalui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH), cakupan ini biasanya berakhir setelah kepulangan jemaah ke Indonesia.
Telah ada kasus-kasus di mana jemaah memerlukan perawatan medis lanjutan setelah kembali ke Indonesia. Dalam kasus seperti itu, penyedia asuransi Arab Saudi tidak menanggung biaya yang dikeluarkan di Indonesia. Cakupan BPJS Kesehatan memastikan bahwa jemaah tersebut dapat menerima perawatan medis yang diperlukan di Indonesia tanpa beban keuangan tambahan.
Pemerintah Indonesia menyediakan dua lapisan asuransi bagi jemaah haji:
Sementara asuransi yang diwajibkan pemerintah memberikan cakupan yang komprehensif, jemaah juga memiliki opsi untuk melengkapi cakupan mereka dengan asuransi swasta yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan. Lapisan perlindungan tambahan ini dapat lebih mengurangi potensi biaya kesehatan dan risiko lain yang terkait dengan ibadah haji.
Kewajiban baru ini menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan jemaah haji. Dengan mewajibkan cakupan BPJS Kesehatan aktif, pemerintah bertujuan untuk mengurangi beban keuangan pada jemaah dan keluarga mereka dalam kasus darurat medis setelah kembali ke Indonesia.
BPJS Kesehatan Requirement for Hajj Pilgrims
Hajj Insurance Premium Increase