Key insights and market outlook
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta DPRD dan Pemerintah DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Asosiasi ini khawatir peraturan tersebut dapat berdampak negatif pada industri pariwisata, perhotelan, dan restoran, yang merupakan sektor strategis dan padat karya di Jakarta. PHRI mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, yang mengecualikan hotel, restoran, dan pasar dari perluasan Kawasan Tanpa Rokok.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta telah secara resmi meminta DPRD dan Pemerintah DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengungkapkan kekhawatiran bahwa peraturan yang diusulkan dapat berdampak buruk pada industri pariwisata, perhotelan, dan restoran di Jakarta, yang merupakan sektor strategis dan padat karya.
PHRI menyambut baik hasil fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang telah diakses secara transparan oleh publik. Hasil fasilitasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha dengan menghapus tempat hiburan malam dari kategori kawasan tanpa rokok dan mengecualikan hotel, restoran, pasar, dan area kegiatan ekonomi dari perluasan kawasan tanpa rokok. Selain itu, larangan total iklan rokok di ruang fisik juga telah dihapus.
Sutrisno menekankan bahwa setiap peraturan harus seimbang, realistis, dan tidak merusak iklim usaha. Ia menyoroti bahwa sektor yang diwakili oleh PHRI sangat penting bagi ekonomi Jakarta dan bahwa peraturan yang diusulkan, jika diterapkan tanpa pengecualian, dapat berdampak buruk pada industri-industri ini. Asosiasi percaya bahwa pengecualian yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri mencapai keseimbangan yang wajar antara kepedulian kesehatan masyarakat dan pertimbangan ekonomi.
Request for Exemption from Smoke-Free Zone Regulation
Proposed Exemptions for Hospitality Industry