Key insights and market outlook
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah untuk meninjau regulasi pajak terbaru yang berdampak pada agen asuransi, dengan alasan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak adil. Aturan baru, termasuk PMK-168/PMK.03/2023 dan PMK 81/2024, telah menyebabkan tunggakan pajak signifikan bagi banyak agen dan memaksa mereka yang berpenghasilan di atas Rp 4,8 miliar untuk melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha 1
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) telah secara resmi meminta pemerintah untuk meninjau regulasi pajak terbaru yang berdampak negatif pada agen asuransi. Regulasi yang dimaksud meliputi PMK-168/PMK.03/2023 tentang implementasi Core Tax Administration System dan PMK 81/2024, yang ditafsirkan mewajibkan agen asuransi untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) 1
PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, meminta:
Asosiasi tetap berkomitmen mendukung penerimaan negara sambil memperjuangkan kebijakan pajak yang adil dan proporsional bagi agen asuransi.
New Tax Regulation Implementation
Insurance Agents' Tax Status Review