Indonesian Insurance Agents Challenge New Tax Regulations, Seek Clarity
Back
Back
5
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNegativeBullish
PublishedJan 12
Sources2 verified

Agen Asuransi Indonesia Tantang Regulasi Pajak Baru, Cari Kejelasan

Tim Editorial AnalisaHub·12 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah untuk meninjau regulasi pajak terbaru yang berdampak pada agen asuransi, dengan alasan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak adil. Aturan baru, termasuk PMK-168/PMK.03/2023 dan PMK 81/2024, telah menyebabkan tunggakan pajak signifikan bagi banyak agen dan memaksa mereka yang berpenghasilan di atas Rp 4,8 miliar untuk melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha 1

2.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Agen Asuransi Indonesia Tantang Regulasi Pajak Baru

Ketidakpastian Hukum dan Dampak Finansial

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) telah secara resmi meminta pemerintah untuk meninjau regulasi pajak terbaru yang berdampak negatif pada agen asuransi. Regulasi yang dimaksud meliputi PMK-168/PMK.03/2023 tentang implementasi Core Tax Administration System dan PMK 81/2024, yang ditafsirkan mewajibkan agen asuransi untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) 1

.

Isu Kunci yang Diangkat PAAI

  1. Ketidakpastian Hukum: PAAI berargumen bahwa regulasi saat ini menciptakan ambiguitas hukum terkait status agen asuransi sebagai wajib pajak. Ketua Umum Muhammad Idaham menekankan perlunya kejelasan untuk mencegah perbedaan interpretasi 1.
  2. Beban Finansial: Banyak agen menghadapi tunggakan pajak signifikan akibat regulasi baru. Agen dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar per tahun telah kehilangan akses ke Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diwajibkan melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha 2.
  3. Perlakuan Tidak Konsisten: Asosiasi menyoroti ketidaksinkronan antara kerangka regulasi dan implementasi praktis. Meskipun dibatasi untuk bekerja dengan satu perusahaan, agen asuransi diperlakukan sebagai entitas bisnis independen 1.

Proposal dan Langkah Selanjutnya PAAI

PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, meminta:

  • Peninjauan komprehensif kebijakan pajak saat ini
  • Definisi jelas status pajak agen asuransi
  • Pembukaan kembali akses NPPN bagi agen yang memenuhi syarat
  • Penyesuaian Sistem Administrasi Pajak Inti
  • Diskusi resmi dengan perwakilan pemerintah

Asosiasi tetap berkomitmen mendukung penerimaan negara sambil memperjuangkan kebijakan pajak yang adil dan proporsional bagi agen asuransi.

Sumber

  1. [Bisnis.com](
  2. [Kontan](
Original Sources

Story Info

Published
4 days ago
Read Time
11 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Tax RegulationInsurance IndustryFinancial Policy

Key Events

1

New Tax Regulation Implementation

2

Insurance Agents' Tax Status Review

Timeline from 2 verified sources