Key insights and market outlook
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan bahwa klaim asuransi untuk properti dan kendaraan akibat banjir Sumatra baru-baru ini diperkirakan mencapai Rp567,02 miliar. Rinciannya adalah Rp492,52 miliar untuk asuransi properti dan Rp74,49 miliar untuk asuransi kendaraan. Estimasi ini berdasarkan laporan awal dari 39 perusahaan anggota dan berpotensi berubah seiring proses klaim yang terus berlanjut 1
Banjir besar di Sumatra baru-baru ini telah mengakibatkan klaim asuransi yang signifikan, dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan total klaim sebesar Rp567,02 miliar 1
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa pertanggungan asuransi terhadap risiko banjir biasanya termasuk dalam polis asuransi properti melalui klausul perluasan yang dikenal sebagai Klausul 43 A. Klausul ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh banjir, badai, dan kerusakan akibat air. Budi menekankan bahwa perkiraan klaim bersifat dinamis dan dapat berkembang seiring proses pelaporan dan survei lapangan yang terus berlanjut 1
Budi juga menyoroti pentingnya klausul 72 jam dalam polis asuransi. Klausul ini menganggap peristiwa kerugian yang terjadi dalam rentang waktu 72 jam sebagai satu kejadian untuk tujuan klaim. Ketentuan ini sangat penting untuk memberikan kepastian dalam proses penanganan klaim, terutama untuk bencana yang terjadi berturut-turut dalam waktu yang berdekatan 2
Banjir di Sumatra telah menyebabkan kerugian besar baik dari segi manusia maupun material. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per tanggal 14 Desember 2025, jumlah korban jiwa telah mencapai 1.016 orang, dengan 212 dilaporkan hilang 2
Estimasi Klaim Asuransi Banjir Sumatra
Penerapan Klausul 72 Jam dalam Klaim Asuransi