Indonesian Insurance Industry Seeks Relief from Minimum Capital Requirement
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources2 verified

Industri Asuransi Indonesia Minta Relaksasi Aturan Modal Minimum

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah meminta relaksasi terhadap ketentuan modal minimum untuk perusahaan asuransi yang akan berlaku pada tahun 2026, dengan alasan tantangan yang dihadapi oleh anggotanya dalam memenuhi peraturan baru 1

. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berkomitmen untuk menegakkan peraturan tersebut, yang bertujuan memperkuat permodalan perusahaan asuransi. Sekitar 5-10 perusahaan asuransi belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum 1.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Industri Asuransi Indonesia Menghadapi Tantangan dalam Memenuhi Persyaratan Modal Minimum

Latar Belakang Regulasi

Industri asuransi Indonesia menghadapi peraturan baru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi persyaratan modal minimum pada tahun 2026 1

2. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat basis modal perusahaan asuransi, memastikan stabilitas keuangan mereka, dan kemampuan untuk melindungi pemegang polis.

Respons Industri

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah secara resmi meminta relaksasi atau perpanjangan tenggat waktu untuk mematuhi persyaratan modal minimum. Permintaan ini, yang didukung oleh studi akademis, disampaikan kepada OJK selama acara Indonesia Rendezvous 2025 di Bali pada 17 Oktober 2025 1

. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menekankan bahwa kondisi makroekonomi yang menantang membenarkan kebutuhan akan jadwal implementasi yang lebih fleksibel.

Status Saat Ini

Berdasarkan pemetaan industri terbaru, diperkirakan bahwa antara 5 hingga 10 perusahaan asuransi yang berafiliasi dengan AAUI belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk tahun 2026 1

. Meskipun AAUI tidak secara prinsip menolak regulasi tersebut, mereka mencari pendekatan implementasi yang lebih bertahap. Asosiasi industri lainnya, termasuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), juga berencana untuk melakukan studi serupa dan menyampaikan temuan mereka kepada OJK 1.

Sikap OJK

OJK tetap berkomitmen untuk menegakkan persyaratan modal baru, menekankan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memastikan kesehatan keuangan dan daya saing industri asuransi. Hingga Oktober 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk merelaksasi atau menunda implementasi persyaratan modal minimum 1

.

Langkah Selanjutnya

Industri saat ini menunggu respons formal OJK terhadap permintaan AAUI. Sementara itu, perusahaan asuransi disarankan untuk meninjau portofolio bisnis mereka dan melaksanakan efisiensi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan regulasi yang akan datang. Hasil dari tantangan regulasi ini akan sangat mempengaruhi struktur dan kecukupan modal sektor asuransi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

Sumber

  1. [Bisnis.com](
  2. [Kontan](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
14 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Insurance RegulationCapital RequirementFinancial Services Oversight

Key Events

1

Minimum Capital Requirement for Insurance Companies

2

Regulatory Relief Request by AAUI

Timeline from 2 verified sources