Key insights and market outlook
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah meminta relaksasi terhadap ketentuan modal minimum untuk perusahaan asuransi yang akan berlaku pada tahun 2026, dengan alasan tantangan yang dihadapi oleh anggotanya dalam memenuhi peraturan baru 1
Industri asuransi Indonesia menghadapi peraturan baru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi persyaratan modal minimum pada tahun 2026 1
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah secara resmi meminta relaksasi atau perpanjangan tenggat waktu untuk mematuhi persyaratan modal minimum. Permintaan ini, yang didukung oleh studi akademis, disampaikan kepada OJK selama acara Indonesia Rendezvous 2025 di Bali pada 17 Oktober 2025 1
Berdasarkan pemetaan industri terbaru, diperkirakan bahwa antara 5 hingga 10 perusahaan asuransi yang berafiliasi dengan AAUI belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk tahun 2026 1
OJK tetap berkomitmen untuk menegakkan persyaratan modal baru, menekankan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memastikan kesehatan keuangan dan daya saing industri asuransi. Hingga Oktober 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk merelaksasi atau menunda implementasi persyaratan modal minimum 1
Industri saat ini menunggu respons formal OJK terhadap permintaan AAUI. Sementara itu, perusahaan asuransi disarankan untuk meninjau portofolio bisnis mereka dan melaksanakan efisiensi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan regulasi yang akan datang. Hasil dari tantangan regulasi ini akan sangat mempengaruhi struktur dan kecukupan modal sektor asuransi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.
Minimum Capital Requirement for Insurance Companies
Regulatory Relief Request by AAUI