Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi memenuhi tahap pertama kewajiban ekuitas minimum pada 2026 melalui POJK Nomor 23/2023. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyatakan bahwa perusahaan asuransi umum, terutama yang bergantung pada suntikan modal pemegang saham, akan menghadapi tantangan. Pemegang saham masih ragu karena Return on Investment (ROI) dan Return on Equity (ROE) yang masih rendah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi memenuhi kewajiban ekuitas minimum pada 2026 sesuai POJK Nomor 23/2023. Regulasi ini bertujuan memperkuat stabilitas keuangan perusahaan asuransi di Indonesia.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menekankan bahwa perusahaan asuransi umum akan menghadapi tantangan besar dalam memenuhi persyaratan ini, terutama yang bergantung pada suntikan modal pemegang saham. Keraguan di kalangan pemegang saham disebabkan oleh rendahnya pengembalian investasi yang diukur melalui Return on Investment (ROI) dan Return on Equity (ROE).
Implementasi regulasi ini diperkirakan berdampak signifikan pada industri asuransi. Perusahaan perlu memperoleh tambahan modal dari pemegang saham atau mencari strategi alternatif untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Hal ini dapat menyebabkan konsolidasi industri atau perubahan praktik bisnis untuk meningkatkan profitabilitas dan menarik kepercayaan investor.
OJK Minimum Equity Requirement Implementation
Insurance Industry Regulatory Compliance