Key insights and market outlook
Perusahaan asuransi di Indonesia telah melakukan repricing atau penyesuaian premi untuk produk asuransi kesehatan pada tahun 2024-2025 sebagai respons terhadap rasio klaim yang tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa langkah ini telah menyebabkan rasio klaim yang terkendali dan pertumbuhan premi yang meningkat. Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa penyesuaian tersebut telah membantu menstabilkan pasar asuransi kesehatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaporkan bahwa perusahaan asuransi di Indonesia telah melakukan repricing atau penyesuaian premi untuk produk asuransi kesehatan selama tahun 2024-2025. Perkembangan regulasi ini muncul sebagai respons terhadap rasio klaim yang terus tinggi di sektor asuransi kesehatan. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi OJK, mengonfirmasi bahwa penyesuaian tersebut telah menyebabkan lingkungan klaim yang lebih terkendali dan pendapatan premi yang meningkat bagi perusahaan asuransi.
Langkah repricing ini berperan penting dalam menstabilkan pasar asuransi kesehatan dengan menyelaraskan pendapatan premi dengan pembayaran klaim. Menurut Ogi Prastomiyono, tingkat pertumbuhan premi asuransi kesehatan menunjukkan peningkatan yang signifikan, sementara rasio klaim menjadi lebih terkendali. Perkembangan ini diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan produk asuransi kesehatan di sektor keuangan Indonesia.
Repricing Implementation
Health Insurance Premium Adjustment