Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tunjangan hakim mulai Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2025. Tunjangan baru ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan hakim dan berpotensi meningkatkan independensi yudisial. Perubahan ini berlaku bagi hakim reguler namun tidak termasuk hakim ad hoc, termasuk mereka yang menangani kasus korupsi, perikanan, dan hak asasi manusia.
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tunjangan hakim mulai Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2025. Perubahan regulasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia, yang berpotensi memperkuat sistem peradilan negara.
Regulasi baru ini dikonfirmasi oleh Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial. Menurut Suharto, detail implementasi biasanya tercantum pada bagian akhir peraturan pemerintah, yang menentukan kapan tunjangan baru mulai berlaku. Struktur kompensasi baru ini diperkirakan akan tercermin dalam pembayaran gaji Februari, mengingat gaji Januari biasanya diproses awal Desember, dan Februari di awal Januari.
Sementara kenaikan tunjangan ini akan bermanfaat bagi hakim reguler, perlu dicatat bahwa perubahan ini tidak berlaku bagi hakim ad hoc. Pengecualian ini termasuk hakim ad hoc yang menangani kasus khusus seperti korupsi, perikanan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Perbedaan antara hakim reguler dan ad hoc menciptakan sistem dua tingkat dalam kerangka yudisial.
Kenaikan tunjangan ini diharapkan memiliki implikasi positif bagi independensi yudisial dan efektivitas keseluruhan sistem hukum Indonesia. Dengan meningkatkan kesejahteraan finansial hakim, pemerintah bertujuan mengurangi potensi kerentanan terhadap pengaruh eksternal dan meningkatkan integritas putusan yudisial.
Judicial Allowance Increase Implementation
Government Regulation PP42/2025