Key insights and market outlook
Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan inspeksi mendadak di Kalimantan Barat, menemukan 364 warga negara asing (WNA) bekerja ilegal di dua perusahaan: PT SZCI (202 pekerja) dan PT BAP (162 pekerja). Tindakan tegas ini menyusul kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja asing tanpa dokumentasi yang tepat. Kementerian akan mengenakan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar peraturan terkait ketenagakerjaan asing.
Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat, pada 11 November 2025. Operasi ini menemukan 364 warga negara asing (WNA) yang bekerja ilegal di dua perusahaan: PT SZCI dengan 202 pekerja dan PT BAP dengan 162 pekerja. Tindakan ini menyusul kecelakaan kerja fatal yang melibatkan warga negara Tiongkok, Wang Abao, yang bekerja tanpa dokumentasi yang tepat.
Inspeksi mengungkapkan bahwa kedua perusahaan gagal memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang wajib bagi pekerja asing. Kementerian telah mengonfirmasi bahwa sanksi administratif akan dikenakan kepada perusahaan yang melanggar sesuai Peraturan Menteri No. 8/2021. Regulasi ini mewajibkan pengusaha untuk mendapatkan persetujuan RPTKA dari pemerintah pusat sebelum mempekerjakan pekerja asing.
Selama inspeksi, tim penegak hukum menghadapi resistensi dari pengelola kawasan industri, yang awalnya menolak mematuhi instruksi untuk mengeluarkan pekerja ilegal dalam waktu 3×24 jam. Namun, Kementerian tetap menjaga sikap profesional dan memastikan proses akan terus berlanjut sesuai prosedur regulasi. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa inspeksi akan dilanjutkan hingga 14 November 2025 untuk memastikan kepatuhan penuh.
Tindakan penegakan ini mengirimkan pesan kuat kepada perusahaan yang beroperasi di Indonesia tentang pentingnya mematuhi peraturan terkait pekerja asing. Kementerian menekankan bahwa meskipun memberikan pelayanan maksimal kepada tenant adalah penting, hal itu tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi ketat persyaratan hukum dalam mempekerjakan pekerja asing, termasuk memperoleh izin dan dokumentasi yang diperlukan.
Illegal Foreign Worker Crackdown
Workplace Accident Investigation
Administrative Sanctions Imposition