Indonesian Labor Ministry Cracks Down on Illegal Foreign Workers in West Kalimantan
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

Menteri Ketenagakerjaan RI Tindak Tegas Pekerja Asing Ilegal di Kalimantan Barat

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan inspeksi mendadak di Kalimantan Barat, menemukan 364 warga negara asing (WNA) bekerja ilegal di dua perusahaan: PT SZCI (202 pekerja) dan PT BAP (162 pekerja). Tindakan tegas ini menyusul kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja asing tanpa dokumentasi yang tepat. Kementerian akan mengenakan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar peraturan terkait ketenagakerjaan asing.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Kementerian Ketenagakerjaan RI Bertindak Tegas Terhadap Pekerja Asing Ilegal

Operasi Penegakan Hukum di Kawasan Industri Kalimantan Barat

Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat, pada 11 November 2025. Operasi ini menemukan 364 warga negara asing (WNA) yang bekerja ilegal di dua perusahaan: PT SZCI dengan 202 pekerja dan PT BAP dengan 162 pekerja. Tindakan ini menyusul kecelakaan kerja fatal yang melibatkan warga negara Tiongkok, Wang Abao, yang bekerja tanpa dokumentasi yang tepat.

Pelanggaran Regulasi dan Tindakan Administratif

Inspeksi mengungkapkan bahwa kedua perusahaan gagal memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang wajib bagi pekerja asing. Kementerian telah mengonfirmasi bahwa sanksi administratif akan dikenakan kepada perusahaan yang melanggar sesuai Peraturan Menteri No. 8/2021. Regulasi ini mewajibkan pengusaha untuk mendapatkan persetujuan RPTKA dari pemerintah pusat sebelum mempekerjakan pekerja asing.

Tantangan Penegakan dan Respons Pemerintah

Selama inspeksi, tim penegak hukum menghadapi resistensi dari pengelola kawasan industri, yang awalnya menolak mematuhi instruksi untuk mengeluarkan pekerja ilegal dalam waktu 3×24 jam. Namun, Kementerian tetap menjaga sikap profesional dan memastikan proses akan terus berlanjut sesuai prosedur regulasi. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa inspeksi akan dilanjutkan hingga 14 November 2025 untuk memastikan kepatuhan penuh.

Implikasi bagi Kepatuhan Perusahaan

Tindakan penegakan ini mengirimkan pesan kuat kepada perusahaan yang beroperasi di Indonesia tentang pentingnya mematuhi peraturan terkait pekerja asing. Kementerian menekankan bahwa meskipun memberikan pelayanan maksimal kepada tenant adalah penting, hal itu tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi ketat persyaratan hukum dalam mempekerjakan pekerja asing, termasuk memperoleh izin dan dokumentasi yang diperlukan.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Labor Regulation EnforcementForeign Worker ComplianceWorkplace Safety Inspection

Key Events

1

Illegal Foreign Worker Crackdown

2

Workplace Accident Investigation

3

Administrative Sanctions Imposition

Timeline from 1 verified sources