Key insights and market outlook
Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak kenaikan 40% pada upah minimum provinsi (UMP), mengkritik kenaikan terbaru yang berkisar 6-9% sebagai tidak cukup untuk mengatasi disparitas upah. Sembilan provinsi telah menaikkan upah minimum mereka, dengan kenaikan antara 6,02% hingga 7,90%. KASBI berpendapat bahwa penyesuaian saat ini gagal mengurangi kesenjangan upah secara signifikan.
Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) telah mengkritik keras kenaikan upah minimum provinsi (UMP) terbaru, dengan alasan bahwa penyesuaian tersebut jauh dari cukup untuk mengatasi masalah disparitas upah. Sementara sembilan provinsi telah menaikkan upah minimum mereka antara 23 Desember dan bulan sebelumnya, dengan kenaikan antara 6,02% hingga 7,90%, KASBI mendesak kenaikan yang lebih substansial sebesar 40%.
Penyesuaian UMP terbaru, meskipun disambut baik oleh beberapa pihak, dianggap tidak memadai oleh serikat buruh. Kenaikan UMP bervariasi antar provinsi: Sumatera Utara mengalami kenaikan 7,90% menjadi Rp 3,2 juta, Sumatra Barat 6,30% menjadi Rp 3,1 juta, Sumatera Selatan 7,10% menjadi Rp 3,6 juta, dan Sulawesi Utara 6,02% menjadi Rp 4 juta. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2025 tentang Ketenagakerjaan.
Tuntutan KASBI untuk kenaikan 40% didasarkan pada keyakinan bahwa penyesuaian saat ini tidak efektif mengatasi disparitas upah yang ada. Serikat buruh berpendapat bahwa kenaikan upah yang lebih signifikan diperlukan untuk meningkatkan standar hidup pekerja dan mengurangi kesenjangan pendapatan. Sikap ini mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung antara serikat buruh dan pembuat kebijakan mengenai tingkat penyesuaian upah minimum yang tepat.
Minimum Wage Increase Demand
Provincial Wage Adjustments