Key insights and market outlook
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menepati janjinya menghapuskan sistem outsourcing, yang diklaim merugikan hak-hak pekerja. Ketua KSPI Said Iqbal mengingatkan Prabowo pada pernyataan May Day tahun lalu di mana ia berjanji untuk menghapus outsourcing. Serikat pekerja menuntut DPR mempercepat revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk memungkinkan perubahan ini.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah meningkatkan kampanye mereka melawan sistem outsourcing saat ini, menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk menepati janjinya menghapuskan praktik outsourcing. Ketua KSPI Said Iqbal mengingatkan publik pada komitmen Prabowo saat perayaan May Day tahun lalu, di mana ia berjanji untuk menghapus praktik ketenagakerjaan yang kontroversial ini.
Dorongan serikat buruh ini datang di tengah perdebatan tentang kerangka hukum yang mengatur praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Iqbal menunjukkan bahwa tidak adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang direvisi tetap menjadi hambatan signifikan untuk melaksanakan janji Prabowo. Serikat pekerja kini mendesak Parlemen untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, yang menurut mereka sangat penting untuk memformalkan status pekerja dan mengakhiri outsourcing.
Tuntutan KSPI mendapat bobot tambahan dari putusan Mahkamah Konstitusi terbaru (No. 168/2024) yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2024. Iqbal mengkritik prioritas pemerintah, mencatat bahwa sementara undang-undang yang menguntungkan investor disahkan dengan cepat, undang-undang yang menguntungkan pekerja menghadapi penundaan signifikan. Serikat pekerja memandang pengesahan cepat RUU Ketenagakerjaan sebagai kunci untuk menepati janji kampanye Prabowo dan meningkatkan hak-hak pekerja.
Labor Law Reform Discussion
Outsourcing System Review