Key insights and market outlook
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah untuk merevisi formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, menekankan bahwa formula tersebut harus mencerminkan biaya hidup yang layak bukan hanya indikator makroekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menekankan bahwa upah minimum harus memungkinkan pekerja untuk hidup layak bersama keluarga, bukan hanya bertahan hidup.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali formula yang digunakan dalam menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurut Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, metode saat ini yang terutama mengandalkan indikator makroekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidaklah cukup.
Silaban menekankan bahwa upah minimum harus ditentukan berdasarkan biaya hidup yang sebenarnya (KHL), memastikan pekerja dapat mempertahankan standar hidup yang layak bersama keluarga mereka. Serikat buruh berargumen bahwa formula saat ini, yang berfokus pada faktor makroekonomi, gagal menangkap kebutuhan sebenarnya para pekerja.
Advokasi KSBSI menyoroti perdebatan yang sedang berlangsung antara serikat buruh dan pemerintah mengenai kebijakan upah di Indonesia. Ketika pemerintah mempertimbangkan formula untuk UMP 2026, tuntutan KSBSI kemungkinan akan mempengaruhi diskusi, yang berpotensi mengarah pada proses penentuan upah yang lebih inklusif dan komprehensif.
UMP Formula Review for 2026
Labor Union Demands for Wage Revision