Key insights and market outlook
Serikat buruh Indonesia telah menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan alasan tidak akan meringankan biaya hidup yang meningkat. Serikat buruh, yang dipimpin oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berencana untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan menggelar protes massa di Istana Negara pada 29-30 Desember 2025 1
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah dengan tegas menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang baru saja diumumkan, dengan alasan penyesuaian tersebut tidak cukup untuk mengatasi kenaikan biaya hidup. Sebagai respons, serikat buruh berencana mengambil dua tindakan utama: mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan UMP di beberapa provinsi, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta mengorganisir protes massa di Istana Negara pada 29-30 Desember 2025 1
Kenaikan UMP 2026, yang berkisar antara 6-7%, ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2025, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, dan standar hidup layak. Formula yang digunakan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), di mana Alfa adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan 2
Rencana gugatan dan protes ini menyoroti ketegangan yang terus berlanjut antara serikat buruh dan pemerintah terkait kebijakan upah. Tindakan serikat buruh ini berpotensi mempengaruhi keputusan upah di masa depan dan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
2026 Minimum Wage Decision
Labor Union Protests
Legal Action Against Wage Decision