Indonesian Labor Unions Reject New Wage Regulation Signed by President Prabowo
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNegativeBullish
PublishedDec 17
Sources6 verified

Serikat Buruh Indonesia Tolak Peraturan Pengupahan Baru yang Ditandatangani Presiden Prabowo

Tim Editorial AnalisaHub·17 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Serikat buruh Indonesia, yang dipimpin oleh KSPI dan Partai Buruh, sangat menolak peraturan pengupahan baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Peraturan ini memperkenalkan formula baru untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Serikat buruh mengkritik kurangnya dialog sosial yang bermakna, kerahasiaan detail peraturan, dan potensi kerugian bagi kepentingan pekerja 1

23.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Serikat Buruh Indonesia Menolak Peraturan Pengupahan Baru

Penolakan Keras terhadap Keputusan Presiden

Serikat buruh Indonesia, yang dipimpin oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, sangat menolak peraturan pengupahan baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 1

2. Peraturan ini memperkenalkan formula baru untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dihitung sebagai Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 3.

Poin-Poin Kontroversi

  1. Kurangnya Dialog Sosial yang Bermakna: Pemimpin serikat buruh, khususnya Presiden KSPI Said Iqbal, berpendapat bahwa pekerja tidak dilibatkan secara bermakna dalam perumusan peraturan. Mereka mengklaim bahwa hanya ada satu kali sesi sosialisasi pada 3 November 2025, tanpa diskusi substantif atau kesempatan untuk memberikan umpan balik 2

    .

  2. Kerahasiaan Detail Peraturan: KSPI juga mengkritik bahwa isi lengkap peraturan pengupahan tidak diungkapkan secara terbuka kepada serikat pekerja. Kurangnya transparansi ini telah memicu ketidakpercayaan di kalangan pekerja 2

    .

  3. Potensi Kerugian bagi Pekerja: Serikat buruh berpendapat bahwa formula baru, khususnya definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2020 yang menetapkan 64 komponen KHL. Mereka berpendapat bahwa hal ini dapat menyebabkan penyesuaian upah yang tidak memadai dan tidak mencerminkan biaya hidup yang sebenarnya 1

    .

Respons Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah meyakinkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk dari serikat buruh, sebelum menyelesaikan peraturan. Ia menekankan bahwa formula baru memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah dalam menentukan kenaikan upah, karena mereka dapat memilih nilai Alfa dalam rentang yang diberikan 4

.

Proyeksi Kenaikan Upah

Berdasarkan formula baru, simulasi untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat menunjukkan potensi kenaikan yang bervariasi:

  • Untuk DKI Jakarta, menggunakan nilai Alfa 0,5 hingga 0,9, UMP dapat meningkat antara 4,88% hingga 6,86%, menghasilkan upah bulanan antara Rp 5.660.122 hingga Rp 5.766.978 pada 2026 3.
  • Untuk Jawa Barat, proyeksi kenaikan berkisar antara 4,79% hingga 6,87%, dengan upah bulanan yang berpotensi meningkat dari Rp 2.296.198 hingga Rp 2.341.776 3.

Sumber

  1. [Kontan - KSPI dan Partai Buruh Tolak PP Soal Pengupahan](
  2. [Detik Finance - Alasan Buruh Tolak Keras Aturan Kenaikan Upah](
  3. [Detik Finance - Cek! Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta & Jawa Barat 2026](
  4. [Kontan - Serikat Buruh Tolak Formula Baru UMP 2026](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
16 min
Sources
6 verified

Topics Covered

Labor RelationsWage RegulationMinimum Wage Policy

Key Events

1

New Wage Regulation Signed

2

Labor Union Protests

3

Minimum Wage Formula Change

Timeline from 6 verified sources