Key insights and market outlook
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan mogok nasional yang melibatkan 5 juta pekerja atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan untuk 2026. Serikat buruh menolak RPP tersebut, menyebutnya cacat substansi dan tidak didiskusikan dengan baik dengan perwakilan buruh. Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim proses penetapan upah didominasi oleh kepentingan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan mogok nasional besar-besaran yang melibatkan sekitar 5 juta pekerja sebagai respons terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan untuk 2026. Serikat buruh sangat menentang RPP tentang Pengupahan yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah.
Presiden KSPI Said Iqbal, yang juga Presiden Partai Buruh, mengkritik RPP tersebut, menyatakan bahwa RPP tersebut mengandung cacat substansi yang signifikan dan tidak didiskusikan dengan baik dengan perwakilan buruh. Iqbal mengklaim bahwa proses penetapan upah didominasi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dengan forum seperti Dewan Pengupahan Nasional hanya menjadi tempat pemerintah mensosialisasikan idenya yang sudah ditentukan sebelumnya.
Mogok nasional yang direncanakan berpotensi mengganggu berbagai sektor ekonomi secara signifikan, mengingat jumlah pekerja yang terlibat yang sangat besar. Aksi ini menggarisbawahi tensi yang mendalam antara serikat buruh dan pemerintah mengenai kebijakan upah dan hak-hak buruh.
Sengketa ini menyoroti tantangan dalam mencapai kesepakatan antara pemerintah dan serikat buruh mengenai regulasi upah. Ketidakpuasan serikat buruh terhadap RPP yang ada mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas tentang stagnasi upah dan kebutuhan akan proses pengambilan keputusan yang lebih inklusif dalam perumusan kebijakan buruh.
Labor Strike Threat
Wage Regulation Protest