Key insights and market outlook
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara karena ketidakpuasan terhadap penyesuaian upah minimum terbaru di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Serikat buruh menuntut penyesuaian 100% terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang akan menaikkan upah minimum Jakarta menjadi sekitar Rp 5,89 juta. KSPI mengkritik kebijakan saat ini karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2025.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengumumkan rencana untuk menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara sebagai respons terhadap penyesuaian upah minimum terbaru di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Serikat buruh sangat menolak kebijakan upah minimum saat ini, menganggapnya tidak cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan bahwa sikap pekerja di DKI Jakarta tetap tegas, menuntut Gubernur untuk merevisi upah minimum 2026 menjadi 100% dari KHL, yang berjumlah sekitar Rp 5,89 juta.
Serikat buruh mengkritik kebijakan saat ini karena tidak mencerminkan standar hidup yang layak, merusak daya beli, dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2025 tentang Pengupahan. Peraturan ini dijadikan sebagai dasar hukum untuk menuntut kenaikan upah minimum yang substansial. Serikat buruh berargumen bahwa penyesuaian saat ini tidak memadai dan akan semakin melemahkan daya beli pekerja di Jakarta.
Aksi protes ini menyoroti ketegangan yang terus berlanjut antara serikat buruh dan pemerintah provinsi terkait kebijakan upah. Tuntutan untuk kenaikan upah minimum yang signifikan menjadi Rp 5,89 juta bukan hanya masalah ekonomi tetapi juga sosial, karena mencerminkan perjuangan pekerja untuk mempertahankan standar hidup yang layak di tengah tantangan ekonomi. Hasil dari protes ini dapat memiliki implikasi bagi hubungan industrial dan kebijakan ekonomi di Indonesia.
Labor Protest Over Minimum Wage
Demand for Minimum Wage Increase