Key insights and market outlook
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa duplikasi sertifikat tanah terutama terjadi pada sertifikat tanah lama yang belum didigitalisasi. Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa masalah ini muncul karena data tanah lama belum sepenuhnya terintegrasi dalam database digital, sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih ketika sertifikat baru diterbitkan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengidentifikasi bahwa penyebab utama duplikasi sertifikat tanah terletak pada sistem warisan sertifikat tanah lama. Menurut Menteri Nusron Wahid, sertifikat lama yang mendahului sistem database digital modern ini merupakan sumber utama masalah duplikasi.
Masalah duplikasi muncul karena data tanah historis belum sepenuhnya dimigrasi ke sistem digital. Akibatnya, ketika aplikasi sertifikat baru diproses, sistem mungkin tidak mendeteksi sertifikat yang sudah ada, terutama jika dikeluarkan di bawah sistem manual yang lebih tua. Menteri menekankan bahwa pada saat sertifikat lama ini dikeluarkan, infrastruktur, regulasi, dan teknologi belum secanggih sekarang.
ATR/BPN berupaya mengatasi masalah ini melalui upaya digitalisasi yang sedang berlangsung. Dengan secara bertahap mengintegrasikan catatan tanah lama ke dalam sistem database modern, kementerian bertujuan mengurangi kejadian sertifikat ganda dan meningkatkan integritas catatan kepemilikan tanah di Indonesia.
Land Certificate Duplication Issue Revealed
Digitalization of Land Records Initiated